Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah ODOL, Perketat Pengujian Kendaraan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Cegah ODOL, Perketat Pengujian Kendaraan
NasionalNews

Cegah ODOL, Perketat Pengujian Kendaraan

Redaksi
Redaksi Published 16 Feb 2021, 17:18
Share
1 Min Read
Cegah Kendaraan ODOL. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah berkomitmen Indonesia bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2023. Karena itu, normalisasi kendaraan barang ODOL, menyasar empat unit kendaraan. 

Jenis kendaraan dua Unit Kendaraan Tangki BBM, satu Unit Kendaraan Tangki CPO, dan satu Unit Dump Truck. ”Kendaraan itu, dikembalikan ukurannya sesuai standar. Menjadi contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL, untuk segera melakukan normalisasi kendaraan,” tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, pada acara normalisasi terhadap angkutan barang ODOL di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya sebut Budi, akan memperketat pengujian kendaraan di daerah-daerah. Itu untuk mencegah kendaraan ODOL. “Paling banyak kendaraan ODOL yaitu dump truck. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten/kota. Kalau tidak sesuai akreditasi akan kami tutup. Sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi. Karena semua ini arahannya untuk keselamatan,” jelasnya.

Saat ini lanjut Budi, sedang dibuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran omnibus law. Sehingga terbuka peluang swasta, bengkel atau agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. “Kami harapkan Pemerintah kabupaten/kota serius dalam menerapkan ketentuan ini,” pungkasnya. (dri)

Baca Juga

Ketua DPC PKB Jakarta, Ahmad Ruslan. Foto: Sofian/ipol.id
Kejar Target 3 Kursi, PKB Jakbar Bakal Evaluasi Dua Bacalegnya di Dapil 9-10
Masyarakat Diminta Hati-hati Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri
Layanan Haji, Sertifikasi Halal atau Nikah Bermasalah, Laporkan Segera ke Call Center 146
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bebas Odol, Kelebihan Muatan, kemenhub, Kendaraan, ODOL
Redaksi 16 Feb 2021, 17:18
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pulihkan Perekonomian via Penguatan Konsumsi dan Investasi
Next Article Luapan Kali Krukut Sempat Genangi Permukiman Warga
Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id

TERPOPULER

TERPOPULER
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Hukum

Perdalam Suap Sekretaris MA, KPK Panggil Windy Idol Hingga Pihak BCA

HeadlinePolitik
Akademisi Paramadina: Pemilihan Calon Legislatif 2024 Memiliki Rasa “Beauty Pageant”
29 May 2023, 14:17
Hukum
Musyawarah Cabang Wilayah Peradi Jaksel Panas
29 May 2023, 16:45
Hukum
Nama Politisi Penguasa Diduga Muncul di Kasus Korupsi BTS Kominfo, Natalius Pigai: Jika Terbukti Pantas Diekskomunikasi
29 May 2023, 17:25
HeadlineNasional
Denny Indrayana Ingatkan Putusan MK Tidak Boleh Bertentangan dengan Konstitusi
29 May 2023, 11:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?