Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama
NasionalNews

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama

Redaksi
Redaksi Published 22 Feb 2021, 21:29
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 22 at 15.59.51
Foto bersama sejumlah menteri. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengatakan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Namun kata dia, setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi. ”Yakni dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK saat dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021, Senin (22/2/2021).

Berikut cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari. Yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara ada juga cuti bersama yang tetap. Yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. ”Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” jelas Muhadjir.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Covid-19, Muhadjir Efendy, Pangkas Cuti bersama, Pemerintah, SKB tiga menteri, Tangkal Corona
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 02 22 at 17.30.31 Pandemi Covid-19, Potensi Limbah Medis Meningkat 30 Persen
Next Article WhatsApp Image 2021 02 22 at 22.15.23 Sukses Vaksinasi Lansia Butuh Dukungan Seluruh Elemen

TERPOPULER

TERPOPULER
ular
HeadlineJabodetabek

Main Ular Weling Berujung Maut, Pemuda di Bogor Meninggal Dunia

HeadlineOlahraga
Kalah dari Jeon Hyeok Jin, Moh Zaki Ubaidillah Ambil Pelajaran di Thailand Open 2026.
14 May 2026, 19:58
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Headline
AFC Hukum Persib Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton
14 May 2026, 13:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?