indoposonline.id – Menghadapi situasi Pandemi Covid-19, pemerintah salah satunya melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus mengikuti perkembangan. Yakni terkait permasalahan sampah medis. Tergolong limbah B3 infeksius.
Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020. Yakni tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3. Dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
“Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan Faslitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Yakni dalam melakukan penanganan tiga hal,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Peringatan Puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021, yang diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dari Jakarta, Senin (22/02/2021).
Penanganan tiga hal itu, yakni pertama, limbah infeksius yang berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga. Yang merupakan tempat isolasi mandiri. Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Potensi sampah/limbah medis diperkirakan meningkat 30 persen dari masa normal. Dimana saat ini terdata 2.867 Rumah Sakit di seluruh Indonesia. Dengan timbulan menjadi 383.058 kg/hari.
“Sementara jumlah Rumah Sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021, sejumlah 120 fasilitas. Dengan kapsitas 74.570 kg/hari. Namun demikian jasa pengolah limbah B3 semakin bertambah. Jumlah serta kapasitasnya. Yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 384.120 kg/hari,” jelas Siti.
Menteri Siti mengajak semua stakeholder pengelolaan sampah di Indonesia untuk menjadikan momentum HPSN 2021 sebagai milestone. “Untuk bergerak, bekerja dan produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik,” ujarnya. (dri)