IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sejumlah alat bukti yang diambil dalam penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Oleh karena itu, Kejagung belum menentukan nasib Siti Nurbaya dalam penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri sawit 2015-2024.
“Saya belum dapat info update, namun yang jelas ada dokumentasi yang diambil termasuk juga alat bukti elektronik,” ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Anang mengatakan alat bukti itu akan didalami kepada para pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan kasus itu. Hal itu sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti hingga pendalaman saksi-saksi.
Hingga kini, Kejagung sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam kasus ini, baik yang berasal dari penyelenggara negara maupun swasta.
Namun, untuk saat ini, Anang belum mengetahui kapan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Siti Nurbaya. (Yudha Krastawan)
