IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka ini merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.
“(Benar) sudah diperpanjang penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Anang, perpanjangan penahanan ketiga tersangka merupakan yang pertama dan berlaku selama 40 hari ke depan setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum.
“Untuk 40 hari ke depan sejak 23 Juni 2026, di mana penyidik mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum,” ujarnya
Dalam kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Dadan, Sony dan Lodewyk, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

