Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Tambah Masa Penahanan 3 Mantan Petinggi BGN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Tambah Masa Penahanan 3 Mantan Petinggi BGN
Hukum

Kejagung Tambah Masa Penahanan 3 Mantan Petinggi BGN

Yudha
Yudha Published 27 Jun 2026, 12:22
Share
1 Min Read
Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Gedung Bundar atau Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Ketiga tersangka ini merupakan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Ketua BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan.

“(Benar) sudah diperpanjang penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Anang, perpanjangan penahanan ketiga tersangka merupakan yang pertama dan berlaku selama 40 hari ke depan setelah penyidik mengajukan permohonan kepada penuntut umum.

Baca Juga

Dua pejabat pajak berinisial BP dan SR hendak dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk ditahan sebagai tersangka pengaturan pajak PT TPL pada Rabu (12/8/2026) malam. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung.
Kasus Pajak Toba Pulp Lestari, Kejagung Jebloskan 2 Pejabat Pajak Ke Penjara
Kejagung Libatkan PPATK untuk Mengusut Aliran TPPU Eks Jampidsus
Kejagung Periksa 16 Saksi Korupsi MBG, Salah Satunya Jabat Tenaga Ahli BGN

“Untuk 40 hari ke depan sejak 23 Juni 2026, di mana penyidik mengajukan perpanjangan kepada penuntut umum,” ujarnya

Dalam kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan enam orang tersangka. Selain Dadan, Sony dan Lodewyk, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anang Supriatna, BGN, Jampidsus, Kapuspenkum, Kejagung, Korupsi, MBG, penahanan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Kantor Pusat PLN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Dok PLN Sistem Kelistrikan Jawa Berangsur Membaik, Keandalan Pembangkit Terus Diperkuat
Next Article Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan pengarahan kepada mahasiswa Politeknik "Ben Mboi" Universitas Pertahanan (Unhan) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (27/6/2026). Foto: Puspen Kemendagri Wamendagri Bima Arya Dorong Mahasiswa Poltek Unhan NTT Miliki Visi dan Disiplin sebagai Bekal Masa Depan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?