IPOL.ID – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Seorang di antaranya yang diperiksa antara lain berinisial IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna dalam keterangan yang diterima, Senin (10/8/2026) malam.
Sedangkan 15 saksi lain yang ikut diperiksa yakni, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS. Selain itu, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC dan Direktur PT SSA. Selanjutnya, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM dan MNH.
Sayangnya dari belasan saksi yang diperiksa itu, Anang urung memerinci materi pemeriksaan yang dikorek oleh penyidik. Meski begitu, ia memastikan penyidikan rasuah tersebut akan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel.
