IPOL.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa mulai tahun 2028 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi masuk dalam komponen anggaran pendidikan dinilai menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).
Organisasi Siaga 98 menilai perubahan tersebut seharusnya tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian tata kelola anggaran, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat desain kelembagaan BGN agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
“Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN.” ujar Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, dilansir Sabtu (8/8/2026).
Dengan landasan regulasi yang lebih jelas, BGN diharapkan mampu menjalankan mandatnya secara lebih fokus dan berkelanjutan.
Siaga 98 mengusulkan agar BGN dikembangkan sebagai badan yang mandiri dengan fokus utama pada percepatan penanganan stunting serta peningkatan status gizi peserta didik.
Untuk mendukung efektivitas pelaksanaan program di daerah, BGN juga dinilai perlu membentuk struktur kelembagaan hingga tingkat provinsi sehingga koordinasi dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
