IPOL.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai perlu terus diawasi publik. Hal itu perlu dilakukan agar penyidikan perkara rasuah ini berjalan objektif dan tuntas.
“Pengawasan oleh publik dalam kasus tindak pidana korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung ini benar-benar dilakukan secara tuntas untuk membongkar siapa-siapa saja para pelakunya,” kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap dalam keterangannya kepada media yang dilansir, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Yudi, pengawasan melalui diskusi, seminar, maupun forum publik dapat mendorong keterbukaan informasi sekaligus mengawal proses penegakan hukum hingga perkara tersebut menjadi terang.
Ia mengatakan penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Yudi juga menyoroti barang bukti penyidik berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing serta sekitar 74 kilogram emas batangan yang disita dalam penyidikan perkara tersebut.
