IPOL.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tak gentar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kejagung meyakini bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dalam kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami siap menghadapi itu (gugagan praperadilan),” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan Tim Sembilan didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
“Kami menyatakan ketika memproses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kami yakin,” tegas Anang.
Selain itu, Anang menyampaikan pihaknya tak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh Febrie.
Di sisi lain, Kejagung bakal mempersiapkan tim untuk mneghadapi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febrie.
“Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti,” ujar Anang.
