IPOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).
Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Polri.
Tim kuasa hukum menegaskan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan mekanisme yang dijamin undang-undang guna menguji aspek formil penegakan hukum.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pendaftaran permohonan dilakukan pada pukul 13.00 WIB melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
“Praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” kata Febri, hari ini.
Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat penyidikan yang sedang berlangsung.
“Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ucapnya.
