Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus
Headline

Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Ajukan 2 Praperadilan Sekaligus

Farih
Farih Published 05 Aug 2026, 15:11
Share
2 Min Read
Febrie Adriansyah. Foto: ipol.id
Febrie Adriansyah. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Langkah hukum itu ditempuh untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung maupun Polri.

Tim kuasa hukum menegaskan praperadilan bukan upaya menghindari proses hukum, melainkan mekanisme yang dijamin undang-undang guna menguji aspek formil penegakan hukum.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pendaftaran permohonan dilakukan pada pukul 13.00 WIB melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Baca Juga

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo. Foto: Facebook @yudipurnomoharahap
Eks Penyidik KPK: Perkara TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Harus Dibongkar Tuntas
Kejagung Tak Gentar Hadapi Gugatan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus di Radio Dalam Jaksel

“Praperadilan ini perlu kita tempatkan sebagai ruang untuk menguji proses hukum, aktualisasi hak asasi, dan upaya meng-clear-kan agar proses hukum yang dilakukan tidak melanggar hukum serta sangat hati-hati,” kata Febri, hari ini.

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat penyidikan yang sedang berlangsung.

“Jadi, praperadilan bukan langkah menghindari hukum, tapi upaya menjernihkan proses hukum,” ucapnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Febrie Adriansyah, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar pada 3 Agustus 2026 di Jakarta. Foto: Ist Ancaman Penipuan Meningkat, Satgas PASTI Perkuat Penindakan
Next Article kemiskinan Rumah Tangga Berpengeluaran di Bawah Rp3,09 Juta Masuk Kategori Miskin

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?