Febri menjelaskan terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan secara terpisah karena objek sengketanya berbeda.
Permohonan pertama ditujukan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara permohonan kedua menyasar tindakan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, termasuk penggeledahan serta penyitaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Dalam perkara tersebut, pihak swasta Don Ritto turut berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU. (far)
