“Korupsi tidak bisa dilakukan sendirian atau hanya sedikit orang karena terkait dengan tata kelola dan suatu proses,” katanya.
Terkait pengajuan praperadilan oleh Febrie, Yudi mengatakan langkah tersebut merupakan hak yang dijamin hukum, namun menurutnya tidak menghalangi penyidik untuk terus melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara.
Ia berharap penyidik bekerja secara profesional dan objektif serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Bagi saya, kasus ini masih berkembang, apalagi baru proses penyidikan. Ini masih jauh dari cukup,” ujar Yudi. (Yudha Krastawan)
