Lalu, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up. Kemudian pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
Terbaru, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan pendaftaran mitra dan penentuan titik SPPG. Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya dugaan penjualan alat berupa food tray oleh pejabat BGN kepada calon mitra SPPG. (Yudha Krastawan)
