IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala perode 2014-2025.
Salah satu tersangka berinisial N selaku mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Barito Kuala periode 2008-2016.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, tersangka SDN selaku Kasubbag Umum dan tersangka SMD selaku Dirut PDAM periode 2016-2020.
Namun karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik atau tidak kooperatif, keempat tersangka akhirnya ditangkap tim gabungan penyidik pidsus intelijen Kejari Bako dibantu Tim Intelijen Kejati Kalimantan Selatan pada Kamis hingga hari Jumat dinihari.
“Selanjutnya untuk memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, para tersangka kita tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin,” kata Kepala Kejari Barito Kuala, Andrianto Budi Santoso dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

