Adapun kasus yang menjerat keempat tersangka berawal dari adanya pembayaran dari masyarakat selaku pelanggan PDAM melalui aplikasi Outlet TIRTA BARITO sejak Desember 2014 hingga April 2026 yang mencapai Rp196 miliar lebih.
“Namun sebagian dana tidak pernah disetorkan ke rekening Bank Kalsel milik PDAM dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku serta kerabat-kerabatnya,” ungkap Andrianto.
Dia menuturkan guna menutupi kejahatannya para tersangka sengaja membuat laporan keuangan palsu seolah PDAM mengalami kerugian sehingga tidak pernah membagikan keuntungan atau dividen kepada Pemkab selaku pemilik modal.
Adrianto menyebutkan akibat perbuatan para tersangka, PDAM berpotensi mengalami keuangan sebesar Rp15 miliar lebih berdasarkan penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman.
“Saat ini juga sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” katanya seraya menambahkan dalam kasus ini Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti sebesar Rp751 juta lebih dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi.

