IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya permintaan uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
KPK juga membantah salah satu penyidiknya ada yang bernama Bayu Sigit, telah melakukan dugaan pemerasan terhadap pihak yang berperkara dalam kasus tersebut.
“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh kami tahu atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya sebagaimana dikutip, Sabtu (14/2/2026).
Budi memastikan setiap proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah dilakukan dengan kredibel dan transparan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan meminta sejumlah uang.
“Setiap proses hukum di KPK dilakukan dengan kredibel dan transparan,” ujar Budi
Sebelumnya, nama Bayu Sigit muncul dalam sidang kasus dugaan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026) lalu. Saksi yang dihadirkan, Yora Lovita E Haloho, menyebut Sigit meminta uang untuk mengamankan salah satu terdakwa dalam kasus ini, Gatot Widiartono, agar tidak menjadi tersangka.
