IPOL.ID- UPN “Veteran” Yogyakarta menonaktifkan sementara seorang dosen setelah menerima laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Penanganan kasus tersebut saat ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
Pihak universitas menyampaikan, laporan yang masuk sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap pelapor atau korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan profesional.
Sebagai langkah preventif dan administratif, dosen yang dilaporkan tersebut dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Universitas memastikan keputusan tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus.
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawati, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran dan investigasi terhadap laporan yang diterima.
