IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta menyerahkan penanganan perusahaan badan usaha yang menunggak iuran kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I–V. Penyerahan tersebut berlangsung di Jakarta, Kamis (13/2/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan kepatuhan dan pemulihan piutang negara guna menjaga keberlanjutan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian, menegaskan penyerahan perusahaan penunggak iuran merupakan langkah konkret dalam menegakkan kewajiban pemberi kerja terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. “Penunggakan iuran bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada terhambatnya hak-hak pekerja atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Deny.
Menurut Deny, ketidakpatuhan perusahaan berpotensi menimbulkan risiko hukum, finansial, dan reputasi bagi badan usaha, sekaligus merugikan pekerja yang seharusnya memperoleh perlindungan sosial. Karena itu, penegakan kepatuhan menjadi prioritas bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan instansi terkait.
