BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta mencatat, sepanjang Agustus hingga Desember 2025 telah menyerahkan 18 perusahaan menunggak iuran kepada DJKN dan KPKNL dengan total tunggakan mencapai Rp12,39 miliar. Dari penyerahan tersebut, telah diterbitkan 13 Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) oleh empat KPKNL di wilayah DKI Jakarta. “Realisasi sementara iuran yang berhasil dipulihkan mencapai Rp792,98 juta. Capaian ini merupakan langkah awal yang baik, meskipun tantangan ke depan masih cukup besar,” kata Deny.
Pada 2026, BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta kembali akan menyerahkan 94 perusahaan menunggak iuran kepada KPKNL Jakarta I–V dengan total nilai tunggakan sebesar Rp44,41 miliar. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan kewajiban pemberi kerja ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Deny menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan DJKN dan seluruh KPKNL di wilayah DKI Jakarta. Kolaborasi tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas validasi data, kelengkapan dokumen, serta proses penagihan piutang negara secara tertib dan akuntabel.

