Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan Badan Usaha SPKLU/SPBKLU berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2020, akan ada penetapan parameter. Atau insentif khusus.
Sementara itu, hingga saat ini PLN telah membangun 32 titik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Yakni di 22 lokasi tersebar di 12 kota. Serta 33 titik Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU). Tersebar di 3 kota yaitu Banten, Bandung, dan Bali.
“PLN juga telah meluncurkan platform Charge-IN. Itu sebagai sistem terintegrasi pengisian baterai tenaga listrik. Menggabungkan sistem pembayaran. Penyediaan informasi titik pengisian, yang memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik,” pungkasnya. (dri)