indoposonline.id – Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad mengatakan berdasarkan hasil pemantauan BMKG, diperkirakan pada tanggal 18 sampai dengan 24 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca. Yakni melalui bmkg.go.id dan menyebarluaskanya kepada pengguna jasa.
“Termasuk publikasi di terminal. Atau tempat embarkasi debarkasi penumpang,” ujarnya Jumat (19/2/2021).
Selain itu, lanjut Ahmad, Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hal itu sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jumat (19/2/2021) telah menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia. Yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran.
KPLP pun langsung menyampaikan, Maklumat Pelayaran. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama 7 hari ke depan.
Adapun, bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nahkoda diwajibkan melampirkan berita cuaca. Yang telah ditandatangani. Sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar.
Ahmad menambahkan, kegiatan bongkar muat barang juga diawasi. Itu untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Kemudian muatan dilashing. Serta kapal tidak overdraft dan stabilitas kapal tetap baik.
“Apabila terjadi tumpahan minyak di laut, agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat. Hal itu untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” ujarnya. (dri)