indoposonline – Sepanjang Penerapan Pembatasam Kegiatan Masyarakat (PPKM), sudah ada 18 kafe yang disegel Satpol PP Kota Bekasi. Rata-rata pelaku usaha yang disegel karena melanggar jam operasional.
“Mereka kami segel untuk menimbulkan efek jera, dan mereka diminta untuk membuat surat pernyatan untuk tidak mengulangi,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, Minggu 28 Februari 2021.
Abi menambahkan, penyegelan dilakukan selama 11Januari hingga 25 Februari 2021. 18 pelaku usaha itu terdiri dua tempat hiburan malam, lima restoran, lima kafe, lima warnet, dan satu toko retail.
Menurut Abi, usaha yang disegel karena sudah sering melalukan pelanggaran. Bahkan, kata dia, sanksi teguran sudah diberikan, namun tak membuat jera. Hingga akhirnya dilakukan penyegelan.
“Sekitar 18 usaha yang kami segel sampai Jumat kemarin,” katanya.
Namun, kata dia, ada beberapa pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tapi hanya mendapat teguran.
“Sanksi itu diberikan 5 tempat hiburan malam, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat,” jelasnya. (put)