Kebebasan beribadah dijamin undang-undang dasar (UUD) 1945. Namun, itu tidak terwujud kalau ada pembatasan pendirian rumah ibadah. Berdasar catatan amnesty, sepanjang 2020 terjadi 40 kasus diskriminasi berbasis agama. Antara lain pelanggaran kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan. Lalu, 18 di antaranya penutupan, penyegelan, penolakan pembangunan rumah ibadah, intimidasi terhadap pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas.
Pada Januari 2020, amnesty mencatat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun yang sudah terbit digugat sekelompok warga. Akibatnya, renovasi gereja sedang berjalan terasa berhenti. Selain itu, pada 29 Juni 2020 penolakan gabungan ormas kelompok mayoritas di Kuningan, Jawa Barat membuat pemerintah setempat menyegel bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan.
Indonesia telah memiliki dasar hukum menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Itu tertuang dalam meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Salai itu, melalui pasal 28E, 28I, 29 UUD 1945, negara juga telah menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi kemerdekaan beribadah sesuai kepercayaan. (mgo)