Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah
HeadlineNasional

Desak Pemerintah Cabut SKB Tempat Ibadah

Redaksi
Redaksi Published 07 Feb 2021, 02:10
Share
2 Min Read
Rumah Ibadah. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri mengenai seragam sekolah. Namun, langkah pemerintah itu tidak cukup. Mestinya, diikuti pencabutan SKB dua menteri Tahun 2006 soal pendirian tempat ibadah.

Tidak disangkal, penerbitan SKB tiga menteri soal seragam itu, langkah baik. Pemerintah laik diapresiasi menjamin kebebasan siswa sekolah negeri tidak memakai seragam bertentangan dengan hati nurani. ”Langkah pemerintah tidak boleh berhenti di situ,” tutur Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis, Sabtu (6/2/2021).

Pelanggaran kebebasan beragama tidak hanya berbentuk larangan atau keharusan mengenakan seragam tertentu. Melainkan pelarangan, penutupan rumah ibadah pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas. SKB dua menteri dua menteri tahun 2006 itu, menjadi pembenaran tindak diskriminasi berbasis agama. 

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pendirian rumah ibadah baru wajib mendapat dukungan 60 warga sekitar. SKB dua menteri itu jelas bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan hukum HAM internasional. ”Pelaku intoleran merasa dibenarkan ketika menolak rumah ibadah kaum minoritas,” tegasnya.

Baca Juga

Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Pelecehan Miss Universe
Selesai Geledah Rumah di Jagakarsa, KPK Temukan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan
DPRD DKI Minta Pemprov Tebus Ijazah Tertahan di Sekolah

Kebebasan beribadah dijamin undang-undang dasar (UUD) 1945. Namun, itu tidak terwujud kalau ada pembatasan pendirian rumah ibadah. Berdasar catatan amnesty, sepanjang 2020 terjadi 40 kasus diskriminasi berbasis agama. Antara lain pelanggaran kebebasan berpikir, berkeyakinan, beragama, dan berkepercayaan. Lalu, 18 di antaranya penutupan, penyegelan, penolakan pembangunan rumah ibadah, intimidasi terhadap pemeluk agama, dan kepercayaan minoritas.

Pada Januari 2020, amnesty mencatat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Gereja Paroki Santo Joseph di Tanjung Balai Karimun yang sudah terbit digugat sekelompok warga. Akibatnya, renovasi gereja sedang berjalan terasa berhenti. Selain itu, pada 29 Juni 2020 penolakan gabungan ormas kelompok mayoritas di Kuningan, Jawa Barat membuat pemerintah setempat menyegel bakal makam sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan. 

Indonesia telah memiliki dasar hukum menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Itu tertuang dalam meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Salai itu, melalui pasal 28E, 28I, 29 UUD 1945, negara juga telah menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi kemerdekaan beribadah sesuai kepercayaan. (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: amnesty international, larangan rumah badah, larangan seragam, SKB dua menteri, SKB tiga menteri
Redaksi 07 Feb 2021, 02:10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Varane Aktor Kemenangan Real Madrid 
Next Article Jasa Armada Optimistis Kinerja Membaik
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia, Abpedsi, Apdesi, FK-BPD, Gerbangsari dan Permandes awa; Oktober 2023 mendeklrasikan Majelis Permusyawaratan Raktar Desa (MPRD) RI. Foto: Ist
Nasional

Dukung Deklarasi MPR Desa, Abpednas Inginkan Desa Berdaulat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
News
Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat
04 Oct 2023, 20:34
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?