Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan
Ekonomi

BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, SKB 3 Menteri Tetap Jadi Panduan

Farih
Farih Published 06 Feb 2024, 21:25
Share
5 Min Read
ba6bbf40 2fc0 4bea bc9b d5dc886cb5c8
Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 5 Februari 2024. Foto: BPN Kota Depok
SHARE

IPOL.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sudah dimulai. Program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, ada beberapa proses lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Sementara dalam praktiknya, proses-proses tersebut, meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen. Jika ada warisan, tentu saja diperlukan surat waris. Demikian pula jika ada transaksi jual beli maka akta jual beli dan pembayaran pajak diperlukan.

“Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” terang Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa (6/2).

cce37fac cf6d 4c07 be1e 04eafd356cf5

Ketika ditanya apakah pihak kelurahan di Kota Depok dapat memungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut diperkenankan dengan catatan, bahwa jumlahnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150.000. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” jelasnya.

Lalu, proses apa saja yang tidak dipungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis (seperti pengumpulan berkas alas hak) pengumpulan data fisik (seperti pengukuran bidang tanah).

Termasuk, sambung Indra terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

Kemudian, jika ada beberapa hal lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat. Misalnya, penyediaan surat tanah (jika belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (seperti meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna membenarkan penjelasan yang disampaikan Indra Gunawan.

“Pemerintah dalam hal BPN Kota Depok berupaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Agus Tresna.

Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.

“Harapannya dengan program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus membayar biaya apapun. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke hak atas tanah mereka,” jelasnya.

84e36dee d48d 4947 9c90 fd618f54d4e7

Lalu apa saja ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud, Agus menjelaskan ketentuan SKB tiga menteri mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.

“Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Agus menyadari masih banyak warga Kota Depok yang mempertanyakan persyaratan pengajuan PTSL.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Depok dalam pengajuan sertifikat PTSL 2024:

1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status kependudukan pemohon.

2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL: Surat ini berfungsi sebagai bukti permohonan resmi dari pemohon untuk mengikuti program PTSL.

3. Pemasangan Tanda Batas Tanah: Tanda batas tanah harus dipasang dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti Surat Tanah: Bukti surat tanah bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Sedangkan untuk proses pengajuan PTSL di BPN Kota Depok cukup mudah dan dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.

2. Datang ke Kantor BPN Kota Depok pada jam kerja.

3. Ikuti petunjuk petugas dengan baik.

4. Jika muncul pertanyaan, warga diminta tidak ragu untuk bertanya kepada petugas.

“Sekali lagi, bahwa program PTSL di Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan catatan, memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” pungkas Agus Tresna mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok, PTSL, SKB tiga menteri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ac1b052b add1 4934 8787 de65f0f1de39 Syarief Hasan: Kesehatan Berpotensi Menambah Jumlah Orang Miskin
Next Article sujud RUU Desa Selangkah Lagi Disahkan, Massa Apdesi Sujud Syukur di Depan Gedung DPR

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?