indoposonline.id – Berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan kawan-kawan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Hal itu disebabkan karena berkas tersebut belum lengkap.
“Termasuk, kasus swab RS Ummi Bogor,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa (2/1/2021).
Empat berkas itu diantaranya, yang pertama dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka MRS. Lalu berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan tersangka Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL) dan Habib Idrus.
Selanjutnya, berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Dan yang terakhir berkas perkara swab di RS Ummi Bogor.
“Rencananya, hari ini semua berkas perkara dengan pelanggaran protokol kesehatan (tersangka HRS) kembali dilimpahkan ke jaksa,” katanya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pengembalian berkas perkara kepada penyidik diajukan secara terpisah. Menurut dia, pengembalian berkas disertai petunjuk jaksa peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkaranya. (dbs)