Usai diselidiki, Bakamla juga langsung menyerahkan kasus itu kepada pihak Kemenhub, guna diproses hukum lebih lanjut. ”Alhamdulillah sekarang sedang didalami teman-teman penyidik kementerian dan lembaga terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia berlaku kedaulatan penuh Indonesia,“ ujar Kepala Bakamla Aan Kurnia. (ydh)