Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ilegal, Kapal Iran dan Panama Masuk Tindak Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ilegal, Kapal Iran dan Panama Masuk Tindak Pidana
Nasional

Ilegal, Kapal Iran dan Panama Masuk Tindak Pidana

Redaksi
Redaksi Published 27 Feb 2021, 00:14
Share
2 Min Read
Kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama yang disita oleh aparat penegak hukum RI. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tindak pidana terhadap dua kapal super tanker asal Iran dan Panama. Kapal itu, diduga melakukan sejumlah kegiatan ilegal di laut Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Di antaranya, sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia. Selain itu, kedua kapal juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. ”Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Dirjen Hubungan Laut Agus Purnomo, saat rapat bersama di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Dia berharap penetapan tindak pidana terhadap awak kapal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” harap Agus

Dalam kasus ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menangkap tangan dua buah kapal jenis kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama, karena diduga melakukan kegiatan ilegal di laut Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). Setelah diamankan, keduanya digiring ke perairan Batam, Kepulauan Riau. 

Baca Juga

Begal Sasar Warteg dan Warkop, Eks Anggota Kompolnas Pertanyakan Kinerja Polri

Usai diselidiki, Bakamla juga langsung menyerahkan kasus itu kepada pihak Kemenhub, guna diproses hukum lebih lanjut. ”Alhamdulillah sekarang sedang didalami teman-teman penyidik kementerian dan lembaga terkait. Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia berlaku kedaulatan penuh Indonesia,“ ujar Kepala Bakamla Aan Kurnia. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapal Tanker Iran, Kapal Tanker Panama, Lakukan kegiatan ilegal, masuk tanpa izin, Tindak Pidana
Redaksi 27 Feb 2021, 00:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sharp Luncurkan Active Speaker Kualitas Suara Prima
Next Article Sasar Penikmat Musik Premium, Sharp Luncurkan Active Speaker Kualitas Suara High Definition
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Depok-Bekasi, Letkol Infanteri (Purn) Sigit Raditya saat menggelar mancing bersama warga di Jati Asih Bekasi, Kamis (30/11/2023).
Politik

Ke Empang Dukung Hobi Positif, Caleg Demokrat Ini Sapa Warga di Komunitas Memancing

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Politik
300 Ranting Demokrat Dilantik Ketua DPC, AHY Minta Kader Kerja Keras
30 Nov 2023, 03:48
Gaya hidupHeadline
Terinspirasi Suasana Liburan Pesisir, Si.Se.Sa Gelar Koleksi Annual Fashion Show 2023
30 Nov 2023, 06:38
HeadlineHukum
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah Terkait Kasus Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
30 Nov 2023, 13:27
Hukum
KPK Geledah Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional PUPR Kaltim
30 Nov 2023, 13:02
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?