Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ilegal, Kapal Iran dan Panama Masuk Tindak Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Ilegal, Kapal Iran dan Panama Masuk Tindak Pidana
Nasional

Ilegal, Kapal Iran dan Panama Masuk Tindak Pidana

Redaksi
Redaksi Published 27 Feb 2021, 00:14
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 02 26 at 23.51.53
Kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama yang disita oleh aparat penegak hukum RI. FOTO - ISTIMEWA
SHARE

Indoposonline.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menetapkan tindak pidana terhadap dua kapal super tanker asal Iran dan Panama. Kapal itu, diduga melakukan sejumlah kegiatan ilegal di laut Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Di antaranya, sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa ijin ke teritori Indonesia. Selain itu, kedua kapal juga melakukan ship to ship transfer BBM ilegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia. ”Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan,” tutur Dirjen Hubungan Laut Agus Purnomo, saat rapat bersama di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (26/2/2021). 

Dia berharap penetapan tindak pidana terhadap awak kapal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. ”Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan,” harap Agus

Dalam kasus ini, Badan Keamanan Laut (Bakamla) telah menangkap tangan dua buah kapal jenis kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama, karena diduga melakukan kegiatan ilegal di laut Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/1/2021). Setelah diamankan, keduanya digiring ke perairan Batam, Kepulauan Riau. 

Baca Juga

Penyidik OJK menyerahkan tersangka dua pengurus PT Investree Radhika Jaya serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/1/12026). Foto: OJK
Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Polisi Tangkap 4 Tersangka Sindikat Pemalsuan Uang Rupiah Senilai 22 Miliar
Begal Sasar Warteg dan Warkop, Eks Anggota Kompolnas Pertanyakan Kinerja Polri
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kapal Tanker Iran, Kapal Tanker Panama, Lakukan kegiatan ilegal, masuk tanpa izin, Tindak Pidana
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 006 Sharp CBOX MAX09PA Dapat Menemani Aktivitas Sehari Harimu di Rum... 1170x658 1 Sharp Luncurkan Active Speaker Kualitas Suara Prima
Next Article IMG 20210227 053733 Sasar Penikmat Musik Premium, Sharp Luncurkan Active Speaker Kualitas Suara High Definition

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Ekonomi
BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara, Buka Rekening Kini Semakin Fleksibel
07 Jun 2026, 18:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?