Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 18/PHBL/2021 tanggal 11 Februari 2021. Ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Yang memiliki tugas dan wewenang mengenai keselamatan pelayaran. (dri)
