Ia mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya.
Kemudian, tahun 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan.
Asnawati menyebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah. Ia bilang, bahwa dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional.
“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” ujar dia.