indoposonline.id – Lima Warga Negara asal Inggris diamankan aparat Keimigrasian Jakarta Selatan. Kelima Warga Negara Asing (WNA) itu berinisial yakni SDC, ASC, JPP, EHCJJ dan AJK. Saat ini, kelimanya diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, lima WNA yang diamankan yakni SDC, ASC, JPP, EHCJJ dan AJK. Kelima WNA itu ditangkap di salah satu perkantoran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 Februari 2021.
“Mereka melakukan aktivitas pada 22 Februari. Kami duga mereka melakukan suatu kegiatan, yang dilihat dengan foto-foto yang ada. Terus Selasa malam kami melakukan giat bersama Polres Jaksel bahwa tempat tersebut sudah tidak sesuai dengan hari Senin yang kami kunjungi,” ungkap Tito di Jakarta.
Namun, pihaknya merasa curiga dengan kegiatan lewat foto-foto yang ada pada 22 Februari lalu itu. Sebab, yang ditempati kelima WNA itu berbeda dengan hari-hari sebelumnya.
“Kegiatan tersebut dilakukan di PT.MDH beralamat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diamankan 5 orang WNA, dalam hal ini adalah Warga Negara Inggris yang sedang melakukan kegiatan di PT.MDH,” ungkap Tito, Rabu (24/2) malam.
