IPOL.ID-Babak baru Kepastian hukum atas penyelamatan aset strategis negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) kini memasuki tahap akhir.
Setelah melalui proses constatering pada 16 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat. Dengan penetapan tersebut, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan eks Hotel Sultan.
“Permohonan pelaksanaan eksekusi telah dinilai sesuai hukum. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk melakukan pengosongan,” ujar Kharis, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh berbagai upaya hukum lain yang bersifat administratif. Seluruh tahapan, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sesuai prosedur, sehingga proses kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi riil.
