“Permohonan pelaksanaan eksekusi telah dinilai sesuai hukum. Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk melakukan pengosongan,” ujar Kharis, Senin (4/5/2026).
Ia menegaskan, posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh berbagai upaya hukum lain yang bersifat administratif. Seluruh tahapan, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui sesuai prosedur, sehingga proses kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi riil.
Penetapan eksekusi tersebut diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah. Dengan dasar itu, Kemensetneg dapat segera menjalankan eksekusi sesuai Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dalam rangka penyelamatan aset negara.
Kharis juga menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga tidak dapat dihambat oleh manuver litigasi yang berulang. “Upaya mengulur waktu tidak lagi mempengaruhi pelaksanaan perintah pengadilan. Ini demi mengembalikan aset negara kepada publik,” tegasnya.
