Ke depan, pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, dan tertata. Kawasan ini juga akan diintegrasikan dengan sistem transportasi serta dioptimalkan untuk memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terselesaikan selama puluhan tahun. (bam)
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
IPOL.ID-Babak baru Kepastian hukum atas penyelamatan aset strategis negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) kini memasuki tahap akhir.
Setelah melalui proses constatering pada 16 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat. Dengan penetapan tersebut, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan eks Hotel Sultan.
