Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
HeadlineNews

Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional

Bambang
Bambang Published 05 May 2026, 07:19
Share
6 Min Read
Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: Istcok
Kompleks Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta. Foto: iStock
SHARE

Ke depan, pemerintah melalui PPKGBK berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, dan tertata. Kawasan ini juga akan diintegrasikan dengan sistem transportasi serta dioptimalkan untuk memberikan manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terselesaikan selama puluhan tahun. (bam)

Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional

IPOL.ID-Babak baru Kepastian hukum atas penyelamatan aset strategis negara di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) kini memasuki tahap akhir.

Setelah melalui proses constatering pada 16 Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan yang diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan bahwa pengadilan telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi sebagai dasar hukum yang sah dan mengikat. Dengan penetapan tersebut, pemerintah memiliki legitimasi penuh untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan eks Hotel Sultan.

Previous Page123456Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Utama PPKGBK, Kawasan Blok 15 GBK, Proses eksekusi dilakukan secara Profesional, Segera di Kosongkan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260504 WA0171 Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin
Next Article IMG 20260504 WA0151 Women’s Series Manila 2026 Jadi Ajang Penguatan Timnas 3×3 Putri ke Asian Games 2026, Sekjen DPP PERBASI Berikan Motivasi Begini

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

Hukum
KPK Duga Ada Penerimaan Uang Ilegal di Kasus Korupsi Ditjen Bea Cukai
04 May 2026, 22:51
HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?