Penetapan eksekusi tersebut diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah. Dengan dasar itu, Kemensetneg dapat segera menjalankan eksekusi sesuai Putusan Perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dalam rangka penyelamatan aset negara.
Kharis juga menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga tidak dapat dihambat oleh manuver litigasi yang berulang. “Upaya mengulur waktu tidak lagi mempengaruhi pelaksanaan perintah pengadilan. Ini demi mengembalikan aset negara kepada publik,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan proses eksekusi akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menjaga keberlangsungan nasib karyawan dan vendor yang selama ini bergantung pada aktivitas di Blok 15.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar manfaatnya dirasakan secara inklusif oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk mendukung transisi, pemerintah telah menyiapkan posko layanan bagi para pihak terdampak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan selama proses peralihan pengelolaan.
