indoposonline.id – Gara-gara pegawainya banyak yang terpapar Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi masih melakukan pembatasan layanan tatap muka. Terakhir, 33 pegawainya dinyatakan positif Covid-19.
“Kami menyarankan untuk pelayanan online,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya.
Layanan online ini, kata Hudaya memudahkan masyarakat sekaligus mendukung penekanan Covid-19. Namun, kebijakan itu baru akan efektif pada Juli 2021.
“Sebenarnya sih bukan karena ada yang terpapar Covid-19, tapi juga sudah diarahkan untuk melayani secara online,” kata Hudaya.
Hingga kini, Disdukcapil Kabupaten Bekasi hanya membuka satu layanan yakni legalisir. Sisanya, layanan semua masih kondisi tutup untuk tatap muka. “Jadi layanan dilakukan tetap melalui online,” katanya.
Hanya saja, untuk layanan yang sifatnya darurat akan tetap dilakukan. Seperti dokumen kesehatan untuk rujukan ke rumah sakit. (put)