Oleh: Dahlan Iskan
“PENGADILAN” ini berat sekali. Tapi harus bisa cepat sekali: dalam waktu 16 jam sudah harus ada keputusan.
Padahal yang diadili seorang presiden –yang kini berstatus mantan: Donald Trump. Yang menyidangkan: Senat Amerika Serikat –semacam DPD di Indonesia.
Berarti Jumat dini hari tadi –ketika Disway ini terbit– keputusan sudah dibacakan. Anda bisa tahu lebih dulu dari saya.
Yang harus diputuskan: apakah Presiden Trump melanggar konstitusi atau tidak.
Kalau putusannya ”melanggar”, Trump tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai apa pun. Termasuk dilarang nyapres di 2024.
Maka debat ”melanggar atau tidak melanggar konstitusi” itulah yang harus selesai dalam 16 jam sidang.
Anggota Senat dari Partai Demokrat (kini 50 orang) bulat mengatakan Trump melanggar konstitusi. Yang dari Partai Republik (kali ini tinggal 50 orang) mungkin terpecah.
Tapi karena putusan harus disetujui 2/3 suara kelihatannya Trump akan selamat.
Sidang dimulai dengan menampilkan wakil dari DPR. Di sini wakil DPR itu bertindak selaku ”jaksa”. Yakni harus bisa menjelaskan: alasan apa sehingga Trump dianggap melanggar konstitusi.