Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus video Syur Gisel Masuk Babak Baru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Kasus video Syur Gisel Masuk Babak Baru
Gaya hidup

Kasus video Syur Gisel Masuk Babak Baru

Redaksi
Redaksi Published 09 Feb 2021, 12:02
Share
2 Min Read
Foto: Gisel Anastasia
SHARE

indoposonline.id –Kasus pornografi yang melibatkan artis dan presenter Gisel Anastasia memasuki babak baru. Berkas perkara kasus pornografi yang melibatkan Gisal sapaan akrabnya dengan Michael Yukunobu serahkan kepada kejaksaan tinggi (kejati) DKI Jakarta.
”Kasus GA dan MYD, penyidik telah menyerahkan berkas ke Kajaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/2/2021).
Berkas tersebut akan diserahkan hari ini, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian melakukan pemeriksaan terhadap berkas tersebut. “Penyidik menyerahkan berkasnya hari ini ke kejaksaan,” katanya.
Selanjutnya petugas akan menungu hasil pemeriksaan pihak kejaksaan. Apaklah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau belum. ” Jika belum, kita lengkapi sesuai petunjuk,” katanya lagi.
Lebih lanjut dikemukakan yusri, kedua tersangka memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk melakukan wajib lapor. Gisel dan Nobu sangat kooperaratif. Sampai saat ini, keduanya sangat kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Status Gisella Anastasia sebagai saksi akhirnya berubah menjadi tersangka tersangka atas video syur 19 detik. Penetapan tersangka mantan istri Gading Martin itu setelah petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan fakta keterlibat Gisel dalam video syur berdurasi 19 detik.
”Kemarin sore, kita menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, (29/12/2020).
Dalam penyidikan, Gisel mengakui sebagai pemeran dari video syur dan tentunya semuanya dikuatkan dengan sejumlah ahli fonsik dan ahli ITE. “Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada. dan saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri,” katanya.
Dengan pengakuannya itu, penyidik menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berkaitan dengan pornografi. “Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” jelasnya. (ash)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
Redaksi 09 Feb 2021, 12:02
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Alasan Apkori Minta Atlet Diberikan Prioritas Vaksin
Next Article Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2021, Ketum PWI Ungkapkan Tantangan yang Dihadapi Media
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
Tim Aseng FC. Foto/ipol
Olahraga

Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Aseng FC Singkirkan MMD Mustika Melalui Drama Adu Penalti 5-3

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Jakarta Raya
Tragis, Remaja Pecandu Game Online Diduga Nekat Bunuh Diri Lompat dari Ketinggian Rusun Ujung Menteng di Cakung
03 Oct 2023, 21:50
Nasional
Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi, Polri Campus Creator Competition 2023 Dibuka
03 Oct 2023, 22:20
Ekonomi
TikTok Akan Hentikan Layanan Transaksi E-commerce pada 4 Oktober 2023
03 Oct 2023, 21:30
Jakarta Raya
Lantik 309 Pejabat Administrator dan Pengawas, Pj Gubernur DKI Tekankan Kedisiplinan dan Jaga Integritas ASN
03 Oct 2023, 22:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?