indoposonline.id – Aparat Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan secara permanen terhadap sebuah panti pijat di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Selain melanggar protokol kesehatan, di lokasi juga ditemukan adanya praktek prostitusi.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, dan didapati adanya prostitusi. Panti pijat tersebut, beroperasi secara diam – diam. Karena memang jenis usaha ini masih diawasi ketat saat Pandemi Covid-19.
“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita menggadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, Rabu (10/2/2021).
Dia mengungkapkan, penyegelan kepada Griya Pijat Metropolis dilakukan secara permanen. Karena melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat masih dalam pandemi Covid-19.