“Ini penutupannya adalah permanen,” tegas Eko.
Setidaknya, ada tiga peraturan daerah yang dilanggar oleh panti pijat tersebut. Seperti Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Kemudian (melanggar) Perda No.18 tentang Kepariwisataan, kemudian Perda No.3 tentang PSBB,” tandas Eko.
Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di era pandemi Covid-19 saat ini. Termasuk tindakan tegas hingga penutupan permanen seperti panti pijat tersebut.
“Selama kita tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan tetap kita lakukan selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” tegas Eko. (car)
