Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen
Jakarta RayaNews

Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 15:53
Share
2 Min Read
Ditemukan prostitusi - Panti pijat di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021), disegel permanen oleh petugas. Foto : ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Aparat Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan secara permanen terhadap sebuah panti pijat di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Selain melanggar protokol kesehatan, di lokasi juga ditemukan adanya praktek prostitusi.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, dan didapati adanya prostitusi. Panti pijat tersebut, beroperasi secara diam – diam. Karena memang jenis usaha ini masih diawasi ketat saat Pandemi Covid-19.

“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita menggadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, Rabu (10/2/2021).

Dia mengungkapkan, penyegelan kepada Griya Pijat Metropolis dilakukan secara permanen. Karena melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat masih dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga

Survei Indikator Politik Indonesia mengungkap Menteri BUMN Erick Thohir, menduduki peringkat teratas sebagai cawapres pilihan utama warga Jawa Timur. (Istimewa)
Hasil Survei terbaru Kiai Jawa Timur: Warga NU di Jatim Loyal dan Menyukai Erick Thohir
Lagi, BNN RI Bakar 16.000 Pohon Ganja Seberat 8 Ton di Aceh Utara
Perkampungan Jakarta Kotor Heru Minta Lurah Benahi Sampah

“Ini penutupannya adalah permanen,” tegas Eko.

Setidaknya, ada tiga peraturan daerah yang dilanggar oleh panti pijat tersebut. Seperti Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Kemudian (melanggar) Perda No.18 tentang Kepariwisataan, kemudian Perda No.3 tentang PSBB,” tandas Eko.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan, terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di era pandemi Covid-19 saat ini. Termasuk tindakan tegas hingga penutupan permanen seperti panti pijat tersebut.

“Selama kita tutup tidak boleh ada kegiatan di Metropolis ini. Untuk pengawasan tetap kita lakukan selain dari tingkat provinsi, dari tingkat kota, kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pengawasan setiap harinya,” tegas Eko. (car) 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, jakarta selatan, Melawai, Panti pijat, Protokol kesehatan, PSBB, Satpol PP, Segel
Redaksi 10 Feb 2021, 15:53
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perkuat Lini Produk Dynabook Sharp Luncurkan Notebook Serba Bisa Penuhi Kebutuhan Pasar Notebook Sharp Tambah Lini Produk
Next Article Bertemu Duta Besar Tiongkok, Wamendag Dorong Implementasi Pertemuan Parapat
Banner Hotel CiputraBanner Hotel Ciputra

TERPOPULER

TERPOPULER
News

Viral Ayah Mirna Keceplosan Sebut Miliki Botol Racun Sianida, Langsung Diralat

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Olahraga
Hasil Turnamen Tarkam Garuda Cup 1: Melalui Gol Kelas Dunia, Putra Barokah Ciledug (PBC) depak RBC Habie 1-0
04 Oct 2023, 18:56
Nasional
Menjelang Pemilu 2024, Imigrasi Jakarta Timur Awasi WNA dan Antisipasi Potensi Kerawanan Kemiripan KTP WNI
04 Oct 2023, 14:28
Headline
Pak Pj Gubernur! Warga Kepulauan Seribu Mulai Teriak Kekurangan Air Bersih
04 Oct 2023, 17:30
Jakarta Raya
Terjadi Kebakaran di Rumah Warga Dekat RSUD Kebayoran Lama 21 Mobil Damkar Dikerahkan
04 Oct 2023, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?