Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen
Jakarta RayaNews

Kedapatan Prostitusi, Panti Pijat di Melawai Disegel Permanen

Redaksi
Redaksi Published 10 Feb 2021, 15:53
Share
2 Min Read
IMG 20210210 WA0019
Ditemukan prostitusi - Panti pijat di kawasan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021), disegel permanen oleh petugas. Foto : ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Aparat Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan secara permanen terhadap sebuah panti pijat di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Selain melanggar protokol kesehatan, di lokasi juga ditemukan adanya praktek prostitusi.

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, penutupan panti pijat itu berdasarkan dari penyidikan yang sudah dilakukan oleh pihaknya, dan didapati adanya prostitusi. Panti pijat tersebut, beroperasi secara diam – diam. Karena memang jenis usaha ini masih diawasi ketat saat Pandemi Covid-19.

“Griya Pijat Metropolis pada tanggal 22 Januari yang lalu kita menggadakan operasi kedapatan lewat dari waktu yang ditentukan kemudian juga kita dapati adanya prostitusi,” kata Eko kepada wartawan seusai penyegelan, Rabu (10/2/2021).

Dia mengungkapkan, penyegelan kepada Griya Pijat Metropolis dilakukan secara permanen. Karena melanggar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah mengingat masih dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga

Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Instagram @indah_saguni_asm
Satpol PP Amankan 5 Orang Pengambil Daging Ikan Sapu-sapu
Satpol PP Nyaris Ditusuk Pisau Milik Pedagang Saat Tertibkan PKL di Jalan Raya Bogor
Pramono Intruksikan Satpol PP Support Petugas Damkar yang Alami Pengeroyokan dan Begal
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, jakarta selatan, Melawai, Panti pijat, Protokol kesehatan, PSBB, Satpol PP, Segel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 20210210 154056 Perkuat Lini Produk Dynabook Sharp Luncurkan Notebook Serba Bisa Penuhi Kebutuhan Pasar Notebook Sharp Tambah Lini Produk
Next Article IMG 20210210 180317 Bertemu Duta Besar Tiongkok, Wamendag Dorong Implementasi Pertemuan Parapat

TERPOPULER

TERPOPULER
soimah putra
Gaya hidup

Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus

HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Hukum
Dorongan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Kian Menguat di Tengah Meningkatnya Ancaman Digital
08 May 2026, 12:34
Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
HeadlineNews
Lansia 80 Tahun Disekap Berbulan-bulan, Uang Rp2 Miliar Raib
08 May 2026, 11:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?