Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemenlu Imbau WNI Ikuti Kebijakan Arab Saudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemenlu Imbau WNI Ikuti Kebijakan Arab Saudi
HeadlineInternasional

Kemenlu Imbau WNI Ikuti Kebijakan Arab Saudi

Redaksi
Redaksi Published 03 Feb 2021, 19:30
Share
1 Min Read
Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Mohammad bin Salman (mbs). FOTO - ISTIMEWA
SHARE

indoposonline.id – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) memantau perkembangan Arab Saudi. Pasalnya, otoritas Arab Saudi melarang penerbangan dari 20 negara. Larangan efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (3/2/2021) maktu setempat.

Kemlu menyediakan informasi kebijakan perjalanan terkini, baik dari Arab Saudi maupun negara-negara lain seluruh dunia, dapat diakses melalui aplikasi Safe Travel. Perwakilan RI di Arab Saudi juga membuka layanan telepon pada nomor +966569094526 atau +966569173990 untuk KBRI Riyadh, dan +966503609667 untuk KJRI Jeddah.

Kerajaan Arab Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lain. Karena ada temuan varian baru virus corona lebih menular. Negara itu meliputi Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Italia, Pakistan, Brasil, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Prancis, Libanon, Mesir, India, dan Jepang.

Meski begitu, diplomat dan tenaga kesehatan dari negara-negara di atas, tetap boleh masuk sesuai tindakan pencegahan berlaku. Mutasi baru virus corona kemungkinan berimbas pada pemberlakuan pembatasan jika warga dan penduduk tidak mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga

Paus Bungkuk. Foto: Wikipedia
Kolombia Jadi Surga Wisata Migrasi Ribuan Paus Bungkuk
Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Hasil Liga 1: Persebaya Gulung Arema FC 3-1

Selama pandemi Covid-19, ini bukan kali pertama Saudi menutup sementara penerbangan dari luar negeri. Tahun lalu, Saudi memutuskan menghentikan ibadah umrah dan haji karena penyebaran Covid-19. (mgo)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Covid-19, Larang Penerbangan, Lockdown, Saudi Arabia, sejumlah negara
Redaksi 03 Feb 2021, 19:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Polisi Ringkus Tiga Aktor Tawuran Antargeng Motor
Next Article Cairan Disinfektan Guyur Jalur Protokol Kebagusan 
Side Banner SwissbellSide Banner Swissbell

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua HIKMU, Nabil M Salim saat menjenguk warga Maluku Utara di RSCM, Sabtu (23/9) pagi. Foto: Sofian Ismanto/ipol.id
Galeri

HIKMU Bantu Proses Pengobatan Warga Maluku Utara di RSCM

Sertifikat Dewan Pers Ipol.idSertifikat Dewan Pers Ipol.id
Galeri
Resep dan Cara Membuat Siomay di Rumah untuk Keluarga
23 Sep 2023, 14:58
Nasional
Mahfud MD Bicara Fiqih Politik di Hadapan 1000 Pengasuh Pesantren di Jawa Barat
23 Sep 2023, 20:08
Nasional
Anggota Komisi III DPR-RI I Wayan Sudirta Raih Gelar Doktor Hukum Dari UKI
23 Sep 2023, 18:43
Galeri
Desainer Furniture Indonesia Unjuk Gigi di IFFINA 2023 
23 Sep 2023, 22:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?