indoposonline.id – Perjanjian antara pengelola Asrama Haji Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat batal ditandatangani pada Senin 1 Februari 2021. Penyebabnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat yang menjadi penanggungjawab berhalangan hadir.
“Kami sih sudah tandatangani, tapi dari Pemprov Jawa Barat belum karena Ketua BPBD Jawa Barat Pak Dani sedang ke Papua,” kata Kepala Unit Pelaksanan Tekhnis Asrama Haji Bekasi, Dede Saeful Uyun.
Meski begitu, proses penandatanganan kata Dede, akan dipercepat. Namun, sebelumnya pihak BPBD Jawa Barat akan melakukan peninjauan kesiapan Asrama Haji Bekasi.
Peninjauan yang rencananya akan dilakukan hari ini, akan memeriksa sejumlah fasilitas bagi para pasien. Termasuk tenaga kesehatan yang akan tinggal disana.
“Jadi akan dibicarakan kesiapannya, mulai dari skenario kedatangan, ruangan kamar, dan lainnya,” kata Dede.
Rencananya, dua gedung Asrama Haji yakni Mina D dan Mina E akan dipakai untuk rumah sakit darurat Covid-19. Untuk kapasitasnya di Mina D sebanyak 35 kamar, kemudian Mina E sebanyak 75 kamar. Lalu di kamar cadangan di Mina C akan tersedia 40 kamar. (put)