indoposonline.id – Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.
BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut di sahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021 mendatang. Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.
Berdasarkan pengamatan Kopmas, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Beberapa temuan-temuan yang dilaporkan ke BPOM pun sudah ditindaklanjuti. Namun, yang masih luput dari pengawasan adalah produsenyang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah diterapkan BPOM. ”Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” jelas Rita Nurini, Ketua Kopmas dalam diskusi daring, Selasa (9/2/2021).