Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kopmas & P3I Minta Pemerintah Turun Tangan Bahas Fakta Kental Manis
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Kopmas & P3I Minta Pemerintah Turun Tangan Bahas Fakta Kental Manis
Gaya hidup

Kopmas & P3I Minta Pemerintah Turun Tangan Bahas Fakta Kental Manis

Redaksi
Redaksi Published 09 Feb 2021, 21:42
Share
4 Min Read
IMG 20210209 WA0022
SHARE

indoposonline.id – Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) bersama P3I meminta pemerintah turun tangan langsung ke masyarakat memberikan edukasi tentang fakta kental manis.

Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPOM mengenai kental manis melalui peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang melarang visualisasi produk kental manis disetarakan dengan zat pelengkap gizi, layaknya produk susu lain. Bahan visualisasi penyajian susu kental manis yang diseduh dengan air dan disajikan sebagai minuman pun tak diperbolehkan.

BPOM memang telah memberikan tenggat waktu bagi produsen untuk menyesuaikan aturan ini dalam waktu 30 bulan, terhitung sejak aturan kebijakan tersebut di sahkan. Artinya, tenggat waktu tersebut akan berakhir pada April 2021 mendatang. Diharapkan produsen menerapkan hal-hal yang telah diatur, terutama mengenai iklan dan promosi produk ke masyarakat.

Berdasarkan pengamatan Kopmas, sejak dikeluarkannya aturan mengenai kental manis, visualisasi produk kental manis dalam iklan sudah mulai menyesuaikan dengan yang tertera pada PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Beberapa temuan-temuan yang dilaporkan ke BPOM pun sudah ditindaklanjuti. Namun, yang masih luput dari pengawasan adalah produsenyang mengiklankan produk melalui program TV atau sinetron yang melanggar ketentuan yang telah diterapkan BPOM. ”Iklan kental manis memang sudah berubah, tidak ditemukan lagi visualisasi anak-anak meminum kental manis menggunakan gelas ataupun botol. Namun bukan berarti tugas pemerintah selesai, ada tanggung jawab terhadap masyarakat untuk mengedukasi secara terus menerus, untuk memperbaiki pemahaman masyarakat yang selama puluhan tahun dibodohi oleh iklan,” jelas Rita Nurini, Ketua Kopmas dalam diskusi daring, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga

WhatsApp Image 2021 02 07 at 20.12.50
YAICI Bersama Mitra Edukasi Gizi Langsung ke Masyarakat
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KOMPAS
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210209 WA0010 Swipe Visa Kartu Debit untuk Aset Kripto
Next Article IMG 20210209 WA0021 Sarbumusi, KSPN, dan KSBSI Angkat Bicara Soal Kasus BPJAMSOSTEK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Telkom
Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T
05 May 2026, 12:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?