indoposonline.id – Dahlan yang berprofesi sebagai petani di Kampung Rawa Keladi, RT 02 RW 02, Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi hanya bisa pasrah setelah sepeda motornya dicuri, Minggu (7/2/2021). Motornya raib setelah diparkir di samping sawahnya.
“Bener sepeda motornya hilang dicuri saag parkir di sawah,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukatani Ipda Abdul Hanan, Minggu (7/2/2021).
Usai kejadian, kata Hanan, korban Dahlan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian. Usai menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, polisi pun menangkap pelaku di sekitar kawasan Desa Sukamurni. Pelaku berinisial SL (22), dan AA (25).
Pelaku diamankan tak jauh dari lokasi. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 buah anak kuncinya. Lalu, polisi juga kedapaten mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, 2 unit sepeda motor Honda Supra X, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363.ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP tentang pencurian sepeda motor .dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun. (put)