Taufan menambahkan, selain membantu masyarakat secara hukum, LKBH Djoeang juga siap mengkaji berbagai kebijakan pemerintah misalnya terkait UU Cipta Karya atau Omnibus Law, apakah benar-benar sudah pro rakyat ataukah masih ada pasal-pasal yang perlu untuk dikritisi. ”Kami akan mengkaji sejumlah pasal di UU Cipta Kerja terutama terkait perburuhan dan hak-hak buruh sehingga nantinya hasil kajian dari LKBH Djoeang ini akan membantu memberikan solusi atas berbagai hal yang selama ini sering dipermasalahkan para buruh,” tuturnya.
Di samping UU Cipta Kerja, pihaknya juga akan mengkaji berbagai kebijakan mengenai penanganan Covid-19 dari pemerintah, apakah sudah benar-benar maksimal mengatasi persoalan pandemi dengan anggaran yang saat ini terbilang cukup besar. ”Sejauh ini, kami melihat pemerintah sudah optimal dalam mengatasi permasalahan Covid, tetapi kami juga tetap mengkaji dan siap memberi masukan atas berbagai kebijakan yang ada saat ini dan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah khususnya Menko Perekonomian yang sampai saat ini kami nilai mampu mengembalikan perekonomian Indonesia di tengah Pandemi,” ujarnya.