Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak. Terlebih, adanya propaganda untuk mengajak menikah muda. Yang dilakukan oleh penyelenggara jasa pernikahan.
Menko PMK menilai promosi itu tidak pantas dilakukan. Apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19. Masyarakat saat ini tengah fokus menjalankan protokol kesehatan. Itu sebagai upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.
“Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah,” jelas Muhadjir.
Dia menegaskan, menikah di usia anak sudah pasti akan membawa bahaya. Dan bencana bagi anak itu sendiri. Dan masa depan generasi penerus bangsa.
“Secara biologis dan psikologis, anak-anak belum siap untuk berumah tangga,” ujarnya.
Di samping itu, tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah. Serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al-nasl). Itu pun hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya. Serta siap melakukan proses reproduksi.