“Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat. Karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan,” ungkap Muhadjir.
Selain itu, ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Karenanya seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab. Dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Di sisi lain, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU). Yakni UU Nomor 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan. Yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.
Pernikahan anak berpotensi menambah kemiskinan baru. Karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Kondisi demikian sangat mungkin menyebabkan lahirnya generasi anak-anak stunting. Yang diakibatkan ketidaksiapan ekonomi.
“Keyakinan Aisha Weddings mengenai perempuan harus mencari pasangan sejak usia 12 tahun merupakan keyakinan yang didasari oleh pemahaman yang sempit. karena bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri. Perkawinan harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah,” pungkasnya. (dri)
