indoposonline.id – Fraksi Partai Nasdem DPR RI menolak usul agar pilkada serentak digelar tahun 2024. Nasdem meminta pelaksanaan pilkada serentak digelar pada tahun 2022 dan 2023.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad M. Ali menjelaskan, selain demi terpenuhinya hak dasar politik rakyat, beberapa dampak dari pelaksanaan pemilu dan pilpres tahun 2019 secara bersamaan adalah pelajaran berharga.
“Selain itu, adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang mengubah pendiriannya soal konstitusionalitas pemilu serentak 5 kotak sebagai satu-satunya pilihan yang konstitusional, sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 (23 Januari 2014), sesungguhnya merupakan refleksi atas kompleksitas Pemilu 2019,” bebernya.
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 telah dinilai berjalan baik tidak ada persoalan stabilitas keamanan dan stabilitas pemerintahan yang terganggu.
“Menjadi tidak relevan apabila dikatakan bahwa pilkada 2022 dan 2023 mengganggu stabilitas pemerintahan nasional. Sebaliknya, penyatuan pemilu nasional dan pilkada, legislatif dan eksekutif, dan terutama pilpres mengandung risiko sangat besar mengganggu stabilitas politik dan sosial serta dapat berisiko melemahkan arah berjalannya sistem demokrasi,” tukasnya.